KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ketahanan industri perbankan nasional dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan domestik pada 2026. Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan permodalan, dorongan konsolidasi perbankan, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih solid. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ketahanan perbankan yang ditopang oleh kecukupan permodalan merupakan fondasi penting agar bank mampu bertahan sekaligus tumbuh berkelanjutan di tengah berbagai tantangan.
Baca Juga: Perbankan 2026 Diproyeksi Moncer, Ini Kata OJK “Ketahanan industri perbankan melalui kecukupan permodalan, baik yang berasal dari pertumbuhan laba secara organik maupun melalui konsolidasi perbankan, akan memberikan dampak positif,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, Selasa (30/12/2025). Menurut Dian, konsolidasi perbankan menjadi semakin relevan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi layanan keuangan, meningkatnya risiko serangan siber, serta tingginya ketidakpastian ekonomi global dan domestik. Dengan skala ekonomi (
economies of scale) yang lebih memadai, bank dinilai akan memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan ekspansi kredit dan pembiayaan secara sehat, meningkatkan efisiensi biaya, mengembangkan model bisnis yang inovatif, serta memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Oleh karena itu, OJK akan terus mendorong konsolidasi dan aksi korporasi perbankan secara persuasif, natural, dan sukarela, berdasarkan kajian bisnis yang sehat, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan nasabah,” jelas Dian.
Baca Juga: OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit pada Tahun 2026 Selain konsolidasi, OJK juga menaruh perhatian besar pada penguatan tata kelola perbankan. Dian menegaskan, penerapan tata kelola bank yang baik tidak hanya bertujuan membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam pengelolaan usaha bank agar tumbuh sehat dan berkelanjutan. “Tata kelola yang baik harus mengedepankan nilai, etika, prinsip, serta menjunjung tinggi integritas,” tegasnya. Dalam aspek pengawasan, OJK secara konsisten mendorong perbankan untuk menjaga integritas laporan keuangan dan memperkuat penerapan strategi anti-fraud. Sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK), bank diwajibkan memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas guna memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan.
Baca Juga: Sejumlah Ekonom Proyeksikan Bisnis Perbankan pada Tahun 2026 Akan Tumbuh Moderat Selain itu, bank juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko kecurangan serta menjaga integritas industri jasa keuangan.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap industri perbankan nasional semakin tangguh dan adaptif, sekaligus mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional di tengah dinamika dan tantangan sepanjang 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News