KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak menanti kehadiran Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) di tengah maraknya fintech ilegal serta penagihan pinjaman bermasalah. Kehadiran regulasi saat ini dirasa belum mampu menindak fintech ilegal, khususnya pemilik perusahaan. Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsumen, Polri hingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung adanya UU Fintech. Nantinya aturan ini akan memperjelas landasan hukum dari sisi pengaturan, pengawasan, pihak yang dilibatkan hingga sanksi yang dikenakan. Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro menganjurkan adanya harmoninasi aturan lewat UU karena selama ini pemberian izin fintech tidak terintegrasi dan berbeda di tiap lembaga atau Kementerian.
OJK, konsumen, Polri, dan AFPI menanti kehadiran UU Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak menanti kehadiran Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) di tengah maraknya fintech ilegal serta penagihan pinjaman bermasalah. Kehadiran regulasi saat ini dirasa belum mampu menindak fintech ilegal, khususnya pemilik perusahaan. Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsumen, Polri hingga Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung adanya UU Fintech. Nantinya aturan ini akan memperjelas landasan hukum dari sisi pengaturan, pengawasan, pihak yang dilibatkan hingga sanksi yang dikenakan. Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Kompol Setyo Bimo Anggoro menganjurkan adanya harmoninasi aturan lewat UU karena selama ini pemberian izin fintech tidak terintegrasi dan berbeda di tiap lembaga atau Kementerian.