KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Asuransi Wajib. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sejumlah pihak yang dilibatkan dalam koordinasi, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian Keuangan. "Saat ini, OJK terus berkoordinasi dalam penyusunan PP mengenai program asuransi wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (12/6).
Baca Juga: OJK Catat Total Aset Industri Dana Pensiun Tumbuh 8,74% pada April 2024 Ogi menjelaskan program asuransi wajib akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor. Dia menyebut asuransi wajib tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang. Sebab, hal itu sudah dijamin melalui PT Jasa Raharja. Ogi menambahkan saat ini OJK juga tengah bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Dia menerangkan infrastruktur itu terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim. "Adapun hal lain yang sedang disiapkan, yakni tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib tersebut," kata Ogi.