KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.
OJK: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Bisa Memberikan Dampak bagi Asuransi Jiwa Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang.
TAG: