KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kredit macet industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 2,22 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut nilai kredit macet itu jika diubah secara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 menjadi sebesar 2,78%. "Adapun pendanaan bermasalah tersebut didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (17/11).
OJK: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,22 Triliun per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kredit macet industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 2,22 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut nilai kredit macet itu jika diubah secara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 menjadi sebesar 2,78%. "Adapun pendanaan bermasalah tersebut didominasi oleh borrower dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun," ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (17/11).