KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tingginya posisi kredit yang belum ditarik (
undisbursed loan) perbankan bukan mencerminkan lemahnya permintaan kredit. Sebaliknya, fasilitas kredit yang belum dimanfaatkan tersebut dinilai masih menjadi potensi penyaluran kredit dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, posisi
undisbursed loan yang mencapai Rp2.575 triliun per Mei 2026 menunjukkan masih adanya ruang ekspansi dunia usaha sesuai dengan jadwal investasi masing-masing debitur.
Baca Juga: Kredit UMKM Tumbuh 1% yoy Juni 2026 "
Undisbursed loan atau kelonggaran tarik sebesar Rp2.575 triliun yang relatif tinggi saat ini menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki, sehingga berpotensi meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (23/7). Menurutnya, dengan prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga, tingkat kepercayaan pelaku usaha yang masih baik, serta kondisi pasar yang relatif stabil, pertumbuhan kredit masih berpeluang meningkat untuk mendukung aktivitas sektor riil. Dian menjelaskan, berdasarkan kelompok bank, posisi
undisbursed loan terbesar berasal dari Bank Swasta Nasional yang mencapai Rp1.664 triliun, sedangkan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan
undisbursed loan sebesar Rp545 triliun. Fasilitas tersebut terdiri dari
committed loan maupun
uncommitted loan. Lebih lanjut, sekitar 54,33% dari total
undisbursed loan berasal dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). "Porsi terbesar berasal dari kredit modal kerja yang menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut sebagian besar disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha," katanya. Menurut Dian, pencairan fasilitas kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaan di tengah dinamika perekonomian.
Baca Juga: BRI Tuntaskan Divestasi 65% Saham BRI MI ke Danantara Asset Management Di sisi lain, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang memadai untuk mendukung ekspansi kredit. Hingga Mei 2026, pertumbuhan kredit tercatat 11,51% secara tahunan (
year on year/YoY), sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,47% YoY. Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah
(non-performing loan / NPL) gross sebesar 2,17% dan NPL net 0,84%. Sementara itu, indikator likuiditas juga masih berada jauh di atas ketentuan regulator. Rasio
Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 186,54%, jauh melampaui ambang batas minimum 100%. Adapun rasio Alat Likuid terhadap
Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 108,20%, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74%. Kedua indikator tersebut juga masih jauh di atas ketentuan minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%. "Kondisi likuiditas perbankan secara umum masih cukup memadai dalam mendukung penyaluran kredit bagi dunia usaha," ujar Dian.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, serta kondisi likuiditas industri perbankan agar tetap sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. "OJK akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap perkembangan fungsi intermediasi, kualitas aset, dan likuiditas perbankan guna memastikan industri perbankan tetap sehat, resilien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," tutupnya.
Baca Juga: BRI Tuntaskan Divestasi 65% Saham BRI MI ke Danantara Asset Management Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News