OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,6% pada 2025, Risiko dan Likuiditas Tetap Terjaga



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja intermediasi perbankan nasional sepanjang 2025 tetap berkontribusi terhadap perekonomian dengan profil risiko yang terjaga dan fundamental yang kuat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, kredit perbankan pada Desember 2025 tumbuh 9,6% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.585 triliun. Pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh kredit investasi yang mencatatkan kenaikan tinggi sebesar 20,81% yoy, seiring meningkatnya aktivitas penanaman modal.

Selain itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58% yoy, sementara kredit modal kerja meningkat 4,52% yoy.


Baca Juga: BCA Bidik Kredit Tumbuh di Kisaran 8%–10% di Tahun 2026

“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Mahendra saat Rapat Berkala KSSK I Tahun 2026, Selasa (27/1/2026).

Dari sisi kualitas aset, perbankan nasional masih berada dalam kondisi sehat. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,05%, sedangkan NPL net berada di level 0,79%. Adapun Loan at Risk (LaR) relatif stabil di angka 8,77%, mencerminkan pengelolaan risiko kredit yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi.

Sejalan dengan pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mencatatkan pertumbuhan solid. Pada Desember 2025, DPK tumbuh 13,83% yoy menjadi Rp10.059 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13% yoy, tabungan 8,19% yoy, serta deposito yang meningkat 14,28% yoy.

Baca Juga: BNI Salurkan Rp 66 Triliun Kredit ke Agrinas Pangan untuk Koperasi Merah Putih

Ketahanan perbankan nasional juga tercermin dari tingkat permodalan yang kuat. OJK mencatat Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada di level tinggi, yakni 25,87% pada Desember 2025, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Dari sisi likuiditas, kondisi perbankan tetap memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 85,35%. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 126,15% dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57%, jauh melampaui ambang batas minimum masing-masing 50% dan 10%.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga kuat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

Selanjutnya: Cegah Masuknya Virus Nipah, Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat

Menarik Dibaca: Hujan Sejak Dini Hari, Simak Prakiraan BMKG Cuaca Besok (28/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News