KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan transaksi aset dasar. Peresmian dilakukan saat pembukaan perdagangan BEI, Selasa (5/9). Layanan ini berguna untuk memantau dan mensinergikan informasi transaksi dan aset dasar antar pemain pasar modal. Langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 mengenai sistem pengelolaan investasi terpadu, di mana segala aktivitas meliputi kegiatan penjualan, pembelian kembali, pelunasan, pengalihan investasi dan pembagian manfaat akan terekam dalam sistem. Melalui modul Post Trade Prosessing (PTP), maka kemungkinan untuk kesalahan informasi atau ketidakakurasian akan berkurang.
OJK & KSEI wajibkan S-Invest untuk transaksi efek
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan kewajiban penggunan layanan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk kegiatan transaksi aset dasar. Peresmian dilakukan saat pembukaan perdagangan BEI, Selasa (5/9). Layanan ini berguna untuk memantau dan mensinergikan informasi transaksi dan aset dasar antar pemain pasar modal. Langkah ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 mengenai sistem pengelolaan investasi terpadu, di mana segala aktivitas meliputi kegiatan penjualan, pembelian kembali, pelunasan, pengalihan investasi dan pembagian manfaat akan terekam dalam sistem. Melalui modul Post Trade Prosessing (PTP), maka kemungkinan untuk kesalahan informasi atau ketidakakurasian akan berkurang.