KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 4 inisiasi yang akan dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat di era digitalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan inisiasi yang pertama, yakni pihaknya akan mengakselerasi program literasi keuangan untuk produk dan layanan keuangan digital seiring dengan masuknya inovasi teknologi sektor keuangan ke dalam pengawasan OJK. "Kami menyadari bahwa pemahaman masyakarat akan produk, terutama tingkat risikonya, masih sangat terbatas. Oleh karena itu, edukasi keuangan mengenai aset kripto dan aset keuangan digital menjadi suatu keharusan," ujarnya saat menghadiri The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Menurut Friderica, digital financial literacy bukan hanya tentang edukasi tentang produk dan layanan keuangan digital, melainkan juga edukasi dengan menggunakan media digital. Oleh karena itu, pihaknya akan mengakselerasi program edukasi keuangan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia berkolaborasi dengan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan bantuan teknologi informasi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024 Dalam hal itu, Friderica bilang OJK telah meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) melalui sinergi dengan PUJK dan stakeholders lainnya. Selama 3 bulan, dia menyebut program GENCARKAN telah menjangkau 32,7 juta peserta melalui lebih dari 8 ribu kegiatan. Selama 2024, Friderica mengatakan OJK telah melakukan lebih dari 4,3 ribu edukasi keuangan yang menjangkau hampir 6 juta peserta di seluruh Indonesia. Hal itu didukung dengan masifnya edukasi keuangan di minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, serta akses modul di Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK yang makin meningkat. Fridercia menerangkan inisiatif yang kedua adalah pengembangan produk keuangan. Dia menyebut OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat. "Proses pengujian produk digital juga akan terus dilakukan melalui sand-box, untuk memastikan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi," ucapnya. Friderica menyampaikan beberapa program dan kebijakan yang dilakukan oleh OJK sebagai bentuk dukungan terhadap inklusi keuangan, termasuk digital financial inclusion, seperti sinergi dan kolaborasi melalui 541 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) atau 98,01% TPAKD di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, Friderica mengatakan inisiatif yang ketiga adalah penerapan prinsip prinsip perlindungan konsumen. OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat sehingga kebijakan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen menjadi salah satu program prioritas.
Baca Juga: Begini Proyeksi OJK tentang Prospek Industri Keuangan di Tahun 2025 Dalam hal itu, dia menerangkan Pasal 24 POJK Pelindungan konsumen menyebutkan bahwa PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk pelindungan konsumen. Sementara itu, Friderica menyampaikan inisiasi yang keempat adalah menekankan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK menyadari bahwa digitalisasi telah meningkatkan penipuan aktivitas keuangan dan pinjol illegal. Dia bilang hal itu menuntut penanganan yang bersifat lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, keberadaan Satgas PASTI yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga diperlukan.
"Kami akan mendorong Satgas Pasti untuk terus secara proaktif melakukan cyber patrol, menghentikan aktivitas pinjol dan investasi illegal, serta memperkuat proses penegakan hukum. Kami juga akan mendorong pembentukan Indonesia Anti Scam Centre," kata Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .