KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan komunikasi intens dengan pelaku industri perbankan dalam rangka untuk menyusun perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Relaksasi restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 hanya berlaku sampai Maret 2022. Ini merupakan perubahan dari POJK nomor 11 sebelumnya yang menetapkan relaksasi restrukturisasi tersebut hanya berlaku satu tahun terhitung sejak Maret 2020. OJK berencana melakukan perpanjangan lanjutan karena melihat kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan pemerintah untuk meredam penularan Covdi-19 belakangan ini bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.
OJK lakukan koordinasi dengan perbankan untuk perpanjangan restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan komunikasi intens dengan pelaku industri perbankan dalam rangka untuk menyusun perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Relaksasi restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 hanya berlaku sampai Maret 2022. Ini merupakan perubahan dari POJK nomor 11 sebelumnya yang menetapkan relaksasi restrukturisasi tersebut hanya berlaku satu tahun terhitung sejak Maret 2020. OJK berencana melakukan perpanjangan lanjutan karena melihat kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan pemerintah untuk meredam penularan Covdi-19 belakangan ini bisa menghambat upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.