KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau kasus gagal bayar premi seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kembali terulang. Seperti diketahui, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya beberapa waktu lalu sebesar Rp 802 miliar. Untuk itu regulator ini berusaha meningkatkan pengawasan kepada industri keuangan non bank. Hal ini dilakukan dengan sistem peringatan dini dalam sistem pengawasan seperti yang sudah berjalan di perbankan. M Ichsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan, selama ini regulator sudah menerapkan program peringatan dini. “Transformasi pengawasan industri keuangan non bank ini sedang digodok dan terkait struktur sumber daya manusia dan sistemnya juga masih dalam proses,” kata Ichsanuddin ketika ditemui di Bandung, Minggu (28/10).
OJK lakukan langkah penyehatan di Asuransi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau kasus gagal bayar premi seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kembali terulang. Seperti diketahui, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya beberapa waktu lalu sebesar Rp 802 miliar. Untuk itu regulator ini berusaha meningkatkan pengawasan kepada industri keuangan non bank. Hal ini dilakukan dengan sistem peringatan dini dalam sistem pengawasan seperti yang sudah berjalan di perbankan. M Ichsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan, selama ini regulator sudah menerapkan program peringatan dini. “Transformasi pengawasan industri keuangan non bank ini sedang digodok dan terkait struktur sumber daya manusia dan sistemnya juga masih dalam proses,” kata Ichsanuddin ketika ditemui di Bandung, Minggu (28/10).