KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura. Sebab, perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Berdasarkan keterangan resmi OJK, pada Jumat (12/1), OJK menyatakan perusahaan yang berlokasi di Kendari tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. "Dengan demikian, perusahaan itu tid?ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK Lakukan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura. Sebab, perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Berdasarkan keterangan resmi OJK, pada Jumat (12/1), OJK menyatakan perusahaan yang berlokasi di Kendari tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. "Dengan demikian, perusahaan itu tid?ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis OJK dalam keterangan resmi.