OJK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Investree Atas Dugaan Pelanggaran Ketentuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan fintech peer to peer lending tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

"Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).


Baca Juga: Gagal Bayar Fintech P2P Lending Semakin Marak, Ini Pemicunya

Aman menerangkan OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

Dia mengatakan OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Seperti diketahui, Investree belakangan ini menjadi sorotan karena permasalahan gagal bayar. Bahkan, lender juga menuntut dana mereka kembali melalui jalur hukum. Tercatat, sudah ada 3 gugatan yang dilayangkan lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi atau gagal bayar.

Baca Juga: Belum Selesai, OJK Masih Dalami Dugaan Fraud yang Terjadi di Investree

Berdasarkan pantauan Kontan, gugatan terbaru terdaftar pada 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. 

Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Tercantum, nilai gugatan perkara tersebut sebesar Rp 2,25 miliar. 

Selain itu, dua perkara sebelumnya, yakni perkara nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarakan 16 lender sebagai penggugat pada 11 Januari dan perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan 9 lender sebagai penggugat pada 5 Desember 2023. Sebagai informasi, TKB90 Investree pada 16 Februari 2024 sebesar 83,56%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi