KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan fintech peer to peer lending tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. "Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).
OJK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Investree Atas Dugaan Pelanggaran Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan fintech peer to peer lending tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. "Menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).