KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus per Juni 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio kecukupan modal (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan minimal 120%. Meski tidak merinci keenam nama perusahaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus memantau secara ketat perkembangan kinerja dan rencana perbaikan perusahaan tersebut.
OJK Lakukan Pengawasan Khusus 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Siapa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus per Juni 2025. Perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio kecukupan modal (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan minimal 120%. Meski tidak merinci keenam nama perusahaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus memantau secara ketat perkembangan kinerja dan rencana perbaikan perusahaan tersebut.
TAG: