OJK Lakukan Sejumlah Upaya Ini Guna Menekan Dampak Modus Penipuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus penipuan di masyarakat yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab masih marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan salah satunya melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring.

"Selain itu, melaksanakan edukasi keuangan tematik dan penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (12/6).


Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan Masyarakat ke OJK

Friderica menerangkan pihaknya juga melakukan upaya penayangan iklan layanan masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi.

OJK melakukan juga penyebaran SMS blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Friderica menyebut OJK juga melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan, serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.

"Kami juga beraliansi strategis dengan satuan kerja internal, kementerian/lembaga, lembaga internasional, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat," kata Friderica.

Baca Juga: OJK: 1 Perusahaan Pembiayaan Sudah Selesai Diakuisisi Investor China

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto