KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (2/7), atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. Putusan itu mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan dalam perkara yang dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. "Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen," ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).
OJK Lakukan Upaya Hukum Lanjutan Terhadap Pemilik Kresna Group
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (2/7), atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. Putusan itu mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan dalam perkara yang dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. "Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen," ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat (5/7).