OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keduanya diketahui mengalami masalah gagal bayar, bahkan TaniFund sudah dicabut izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree.

"Salah satu upayanya yakni melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya kepada Kontan. 


Baca Juga: Menanti Nasib Sang Pioneer Fintech Lending, Investree

Selain itu, Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan supervisory action, termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 

Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Sementara itu, sejauh ini, belum ada kabar pasti mengenai penyuntikan modal dari pemegang saham kepada Investree untuk mengatasi masalah gagal bayar. Berdasarkan situs resmi perusahaan, TKB90 Investree per 8 September 2024 tercatat sebesar 83,56%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi