KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keduanya diketahui mengalami masalah gagal bayar, bahkan TaniFund sudah dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. "Salah satu upayanya yakni melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya kepada Kontan.
OJK Lakukan Upaya Hukum Terkait Dugaan Fraud di Investree dan TaniFund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keduanya diketahui mengalami masalah gagal bayar, bahkan TaniFund sudah dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di TaniFund dan Investree. "Salah satu upayanya yakni melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," ujarnya kepada Kontan.