KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut OJK telah melakukan beberapa supervisory action atau upaya tindak pengawasan kepada para penyelenggara fintech lending. Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Strategi Kejar Target Ekuitas Rp 12,5 Miliar
OJK Lakukan Upaya Ini Jelang Aturan Pemenuhan Ekuitas Fintech Lending Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang akan mulai berlaku efektif pada 4 Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut OJK telah melakukan beberapa supervisory action atau upaya tindak pengawasan kepada para penyelenggara fintech lending. Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Strategi Kejar Target Ekuitas Rp 12,5 Miliar
TAG: