KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap
fintech peer to peer (P2P)
lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi
fraud yang dilakukan DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi
fraud yang dilakukan DSI dan telah melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). "Hasil pemeriksaan kami dan dilaporkan Polri memang seperti itu, menggunakan data
borrower real untuk menciptakan proyek fiktif sebagai
underlying untuk menghimpun dana baru, kemudian mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana
lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai
lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi
lender," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Rasio Klaim Kesehatan RI Mencekik Industri, Asuransi Central Asia (ACA): Idealnya 65% Selanjutnya, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan
vehicle untuk menerima aliran dana dari
escrow atau rekening penampungan, kemudian dana
lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana
lender untuk melunasi pendanaan
borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar. "Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi
fraud atau kriminal," kata Agusman. Atas dasar pemeriksaan itu, Agusman menerangkan OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri mengenai masalah DSI pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Baca Juga: Biaya Medis Melonjak: AAJI Ungkap 4 Ancaman Utama Premi Asuransi 2026 Senada dengan OJK, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi
fraud dan skema ponzi dalam masalah DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Ade menyampaikan kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari
lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para
lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para
lender. Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan
borrower-borrower fiktif atau
borrower asli dengan proyek fiktif. "Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul
borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada
borrower tersebut. Namun, pihak
borrower tanpa sepengetahuan
borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya. Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi
fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana
lender yang dihimpun melalui rekening
escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. "Jadi, bukan disalurkan kepada
borrower, tetapi dialihkan ke rekening
vehicle atau rekening
escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan
vehicle atau rekening
vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade. Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan
borrower-borrower yang sudah masuk dalam
list oleh PT DSI. Dia bilang
borrower yang masuk dalam
list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI. Berdasarkan data terbaru, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Djamiat Pitoyo mengungkapkan total kerugian para
lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. "Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898
lender. Jadi,
lender hampir 95% tergabung di dalam paguyuban," katanya. Ahmad menerangkan banyak
lender yang merasa dirugikan akibat masalah DSI. Dia bilang kebanyakan
lender merupakan pensiunan sehingga uang pensiun mereka banyak yang ditaruh di DSI.
Alhasil, segala upaya dilakukan paguyuban untuk memperjuangkan pengembalian uang para
lender. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News