KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. Melansir Kompas.com, larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.
OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. Melansir Kompas.com, larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.