KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. Melansir Kompas.com, larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.
Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi. Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi. Baca Juga: Mengenal Staking, Cara Cuan di Kripto Saat Harga Sedang Turun