OJK Larang Bank Jual Unitlink, Ini Klarifikasi AXA Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menjual produk asuransi unitlink dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.

OJK sudah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu diketahui ialah AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. OJK juga meminta kepada ketiga direktur utama perusahaan untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

Namun, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memberikan klarifikasi soal larangan perbankan menjual produk asuransi unitlink.


Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media

"Kami menegaskan, untuk senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).

Baca Juga: LAPS dan pengadilan bisa selesaikan sengketa, kepercayaan terhadap asuransi meningkat

Rudy juga menghimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, AXA Mandiri memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku," ujar Rudy.

Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, AXA Mandiri berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.

"Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," katanya.

Sebagai informasi, hingga kuartal III 2021, AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%.

Kara Rudy, hal ini menunjukkan AXA Mandiri dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. "Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga kuartal III 2021," ujar dia.

Baca Juga: OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat