KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menilai larangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perbankan untuk menjual produk unitlink dari perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabahnya bakal membawa dampak positif bagi bank. General Manager Divisi Wealth Management BNI Henny Eugenia mengatakan, kebijakan yang diambil OJK tersebut merupakan bentuk perlindungan konsumen dari penjualan produk asuransi. "Dengan melarang penjualan produk yang saat ini sedang dalam
dispute, tentunya bertujuan untuk mengingatkan nasabah untuk lebih selektif dalam memilih produk. Hal ini menurut kami akan memberikan dampak positif bagi asuradur dan bank yang menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses penawaran produknya," kata Henny pada Kontan.co.id, Jumat (4/2).
BNI berharap kebijakan OJK itu bisa meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap produk bancassurance yang dijual perseroan. Sehingga pada akhirnya juga akan membantu peningkatan penjualan.
Baca Juga: Ini Tanggapan BCA Terkait Larangan Perbankan Jual Unitlink dari Asuransi Bermasalah Bisnis bancasuurance di BNI pun masih tetap mengalami pertumbuhan meskipun dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sepanjang 2021, perseroan membukukan
fee based income dari bisnis ini sebesar Rp 460 miliar. "Itu tumbuh positif dan didapat dari beberapa channel yang ada. Dari
channel inbranch sendiri bertumbuh sebesar 12%," tambah Henny. Tahun ini, BNI menargetkan perolehan
fee based income dari bisnis bancassurance tumbuh di atas 20%. Henny melihat potensi pertumbuhannya masih sangat besar mengingat penetrasi asuransi di Indonesia masih belum tinggi. "Kami lihat masyarakat juga sudah lebih teredukasi akan pentingnya proteksi dari asuransi." pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari