OJK larang fintech menyalahgunakan data nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tak boleh sembarang memanfaatkan data nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara fintech P2P lending menyalahgunakan data nasabah.

“Seluruh penyelenggara fintech P2P lending terdaftar atau berizin OJK dilarang mengakses data telepon dan file-file gambar nasabah yang keperluannya bukan untuk layanan pinjaman,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).

Apabila nasabah merasa dirugikan atas penyalahgunaan data tersebut dapat menempuh ke jalur hukum. Jika ternyata terbukti melanggar hukum, OJK akan mencabut tanda terdaftar dan status penyelenggara keuangan berbasis digital tersebut.


“Bahwa siapa yang menggungat perusahaan fintech wajib memberikan minimal dua alat bukti hukum yang kuat. Sepanjang dua alat bukti hukum tersebut sudah mereka miliki dan sampaikan kepada pihak berwajib sebagai laporan perbuatan melanggar hukum, maka kami menghormati proses yang berlangsung,” kata Hendrikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat