KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending menjalankan skema on balance sheet lending. Suatu skema, di mana penyelenggara berperan meminjamkan uangnya kepada nasabah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pada pasal 43 menyebutkan, penyelenggara dilarang bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman. “Fintech P2P lending di Indonesia adalah platform yang hanya boleh menjadi perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Platform fintech lending tidak bisa memiliki eksposure kredit dan menghimpun dana publik,” kata Sekar, belum lama ini.
OJK larang fintech P2P lending sebagai pemberi pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending menjalankan skema on balance sheet lending. Suatu skema, di mana penyelenggara berperan meminjamkan uangnya kepada nasabah. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pada pasal 43 menyebutkan, penyelenggara dilarang bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman. “Fintech P2P lending di Indonesia adalah platform yang hanya boleh menjadi perantara antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Platform fintech lending tidak bisa memiliki eksposure kredit dan menghimpun dana publik,” kata Sekar, belum lama ini.