JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kantor kas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) membuka rekening. Larangan ini menyusul kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN oleh sindikat yang bekerja sama dengan pegawai BTN.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, regulator juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana melalui marketing. “Hal ini sampai pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional menurun,” ujarnya, Selasa (21/3).Pelarangan pembukaan rekening di kantor kas BTN ini berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro dan deposito.
OJK larang kantor kas BTN buka rekening
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kantor kas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) membuka rekening. Larangan ini menyusul kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN oleh sindikat yang bekerja sama dengan pegawai BTN.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, regulator juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana melalui marketing. “Hal ini sampai pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional menurun,” ujarnya, Selasa (21/3).Pelarangan pembukaan rekening di kantor kas BTN ini berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro dan deposito.