OJK: Larasati melanggar UU Pasar Modal



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk, Esther Pauli Larasati telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pasar Modal terkait kasus penipuan investasi. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dikenakan sanksi dan denda mulai dari administratif pencabutan izin sampai denda ratusan juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan OJK, pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan Larasati antara lain PT Reliance Securities Tbk, PT Magnus Capital.

Ada juga sanksi yang diberikan pada individu, yaitu Direktur PT Magnus Capital Hendri Budiman, Hosea Nick Hogan yang pada kejadian menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Reliance Securities. Ada juga tiga direktur Reliance lainnya yaitu Agung Gde Arinta Kameswara dan Herry Harto.


Sekadar informasi, Larasati telah dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Desember 2016 lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis OJK, Senin (29/5).

OJK menyebut, kasus ini bermula dari Larasati membuka "kontrak atau perjanjian penempatan dana" dengan beberapa orang yang bukan nasabah Reliance sebelumnya. Larasati menggaet nasabah ini dengan dokumen Reliance. 

Melalui akomodasi dokumen Reliance, Larasati menjanjikan pengembalian imbal hasil 10%-12% per tahun dengan tenor 1 sampai 12 bulan, dengan jaminan Obligasi Pemerintah FR0035. Jaminan ini, menurut OJK, juga fiktif. 

Larasati yang bekerja sejak 2009 sampai 2014 di Reliance sebagai marketing dan memproses transaksi rekening efek nasabah, ternyata masih bisa berkantor di Reliance dan dapat mengakses remote trading Reliance sampai tahun 2015. Di sisi lain, Larasati juga tidak memiliki izin perorangan sebagai Waki lPErusahaan Efek dari OJK. 

Modus operandi yang digunakan Larasati, menurut OJK, mengatasnamakan Reliance Securities, Magnus Priority, dan Danareksa Privilege dalam kontrak penempatan dana nasabah. Dana tersebut disetorkan ke rekening bank milik PT Magnus Capital. 

Penempatan dana di rekening bank milik Magnus Capital dilakukan atas persetujuan Direktur Magnus, Hendri Budiman. Setelha itu, dana ditransfer ke rekening bank milik Larasati. 

Bahwa dalam kegiatan penghimpunan dana tersebut, Esther Pauli Larasati menggunakan fasilitas PT Reliance Securities.

Dengan terbukti adanya pelanggaran, OJK menjatuhkan sanki pada pihak terkait. 

Pertama, OJK mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. 

Kedua, OJK mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman.

Ketiga, menjatuhkan denda Rp 500 juta pada Reliance Securities. OJK juga meminta Reliance menyeyorkan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening di PT Reliance yang ditangani sendiri oleh Larasati senilai Rp 5 miliar.

Keempat, menjatuhkan denda Rp 100 juta pada Hosea Nicky Hogan, selaku VP Direktur Reliance pada tahun 2010-2015. Denda dijatuhkan karena Nicky Hogan yang saat ini Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia sudah tidak memiliki izin orang perserorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.

Kelima, terhadap direktur Reliance lainnya, OJK menjatuhkan pembekuan sementara izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek milik Anak Agung Gde Arinta, serta Peringatan Tertulis untuk direktur Herry Harto.

(Simak Jerat Investasi Bodong Larasati di KontanTV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia