KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Sebagai regulator, OJK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bila dibandingkan besarnya industri yang diawasi. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juli 2022, aset bank umum mencapai Rp 10.325,34 triliun dan aset bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 173,92 triliun. Sehingga total aset industri perbankan yang harus dipantau oleh regulator ini mencapai Rp 10.499,26 triliun. Sedangkan jumlah bank umum yang harus OJK awasi mencapai 107 entitas ditambah 1.451 unit BPR yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
OJK Libatkan Artificial Intelligence untuk Awasi Industri Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Sebagai regulator, OJK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbatas bila dibandingkan besarnya industri yang diawasi. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juli 2022, aset bank umum mencapai Rp 10.325,34 triliun dan aset bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 173,92 triliun. Sehingga total aset industri perbankan yang harus dipantau oleh regulator ini mencapai Rp 10.499,26 triliun. Sedangkan jumlah bank umum yang harus OJK awasi mencapai 107 entitas ditambah 1.451 unit BPR yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.