KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Adapun OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, spin off UUS memang dapat meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris. Meski ada kebutuhan aktuaris, OJK menilai hal itu belum memberikan dampak terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris. "Meski demikian, OJK sejauh ini belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
OJK Lihat Spin Off UUS Perasuransian Dapat Meningkatkan Kebutuhan Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Adapun OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, spin off UUS memang dapat meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris. Meski ada kebutuhan aktuaris, OJK menilai hal itu belum memberikan dampak terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris. "Meski demikian, OJK sejauh ini belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).