OJK Lihat Spin Off UUS Perasuransian Dapat Meningkatkan Kebutuhan Aktuaris



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Adapun OJK memproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah full-fledged. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, spin off UUS memang dapat meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris. Meski ada kebutuhan aktuaris, OJK menilai hal itu belum memberikan dampak terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris.

"Meski demikian, OJK sejauh ini belum melihat kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap persaingan dalam memperoleh aktuaris," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).


Baca Juga: Pembiayaan Multiguna Bank Muamalat Tumbuh 11,8%

Ogi menerangkan hal itu karena perusahaan hasil spin off pada umumnya dapat menunjuk aktuaris perusahaan yang sebelumnya telah bekerja pada perusahaan konvensional atau perusahaan induknya. Khususnya, apabila perusahaan induk memiliki lebih dari satu sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris.

Selain itu, untuk perusahaan asuransi umum syariah, Ogi menyebut masih dimungkinkan penerapan shared services dengan perusahaan induk dalam penggunaan aktuaris perusahaan. Dia bilang sepanjang aktuaris tersebut memiliki kompetensi di bidang asuransi syariah dan perusahaan menerapkan tata kelola, serta manajemen risiko yang memadai dalam pelaksanaan shared services tersebut.

Dari sisi ketersediaan, berdasarkan data pencatatan per 1 Oktober 2026, terdapat 157 aktuaris perusahaan yang aktif dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan demikian, Ogi menyampaikan OJK terus memantau kecukupan dan kesiapan sumber daya manusia terkait aktuaris, seiring dengan perkembangan industri dan pelaksanaan spin off unit usaha syariah.

Terkait perkembangan terbaru mengenai kewajiban spin off UUS di industri perasuransian, OJK menyampaikan terdapat tambahan 4 UUS yang telah menyelesaikan proses spin off melalui pendirian perusahaan baru sepanjang September 2026, serta tidak terdapat tambahan UUS yang melakukan spin off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

Baca Juga: Dolar Selandia Baru Menguat ke Level Tertingi Sejak September 2026, Ini Prospeknya

Dengan demikian, selama Januari 2026 hingga September 2026, secara kumulatif terdapat 11 perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 10 perusahaan yang menyelesaikan spin off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. OJK juga menerangkan masih ada 11 UUS yang sedang dalam proses spin off melalui pendirian perusahaan baru. 

Asal tahu saja, sebagai tindak lanjut POJK 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News