OJK: Likuiditas Perbankan Tetap Memadai di Tengah Gejolak Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih terjaga di tengah tingginya volatilitas pasar keuangan global, tekanan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian arah suku bunga global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kinerja industri perbankan hingga kuartal II-2026 tetap solid dengan dukungan likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat.

Pada periode April 2026, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88%, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 111,13% dan 25,39%.


"Angka tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator, yaitu 50% untuk AL/NCD dan 10% untuk AL/DPK," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Perbankan Waspadai Tekanan Likuiditas di Tengah Gejolak Global

Menurut Dian, posisi tersebut menunjukkan perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk mendukung ekspansi kredit ke depan. Selain itu, ketahanan industri juga ditopang oleh permodalan yang kuat.

Tercatat, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 23,97% pada April 2026. Level tersebut dinilai masih sangat memadai untuk menjadi bantalan dalam menyerap berbagai risiko yang muncul akibat ketidakpastian ekonomi global maupun domestik.

Dari sisi kualitas aset, OJK juga melihat kondisi perbankan masih relatif sehat. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang berada di level 2,17%, serta Loan at Risk (LaR) sebesar 8,82%.

"Di tengah volatilitas pasar saat ini, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, khususnya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan," katanya.

Meski demikian, OJK mengingatkan perbankan untuk tetap mewaspadai sejumlah risiko yang berpotensi memengaruhi kualitas kredit ke depan. Beberapa di antaranya adalah penurunan daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), serta risiko inflasi yang dipicu oleh gejolak ekonomi global dan domestik.

Baca Juga: Waspada, Likuiditas yang Ketat di Semester II-2026 Berpotensi Menghambat Laju Kredit

Dian menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kredit konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi.

"Bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit di segmen UMKM dan konsumsi yang lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi," ujarnya.

Ia menambahkan, meningkatnya risiko ekonomi juga berpotensi membuat perbankan lebih selektif dalam menyalurkan kredit. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi laju pertumbuhan kredit industri hingga akhir tahun.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK secara rutin melakukan stress test bersama industri perbankan menggunakan berbagai skenario ekonomi, pasar keuangan, dan politik, baik global maupun domestik.

"Hasil stress test menunjukkan tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang timbul akibat perubahan signifikan kondisi makroekonomi Indonesia," kata Dian.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sektor keuangan.

"OJK bersama anggota KSSK terus memperkuat bauran kebijakan, monitoring, serta langkah mitigasi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutup Dian.

Baca Juga: BI Pastikan Likuiditas Perbankan Longgar Meski BI Rate Naik 50 Basis Poin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News