KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026). OJK dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026), menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi OJK mengungkapkan proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala. Tersangka disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak mencatat penarikan kas bon senilai sekitar Rp 5,8 miliar pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas senilai sekitar Rp 600 juta pada Februari 2024, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. Selain itu, tersangka juga diduga tak mencatatkan penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Perkuat Kanal Digital demi Dongkrak Inklusi Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. OJK menegaskan bakal terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News