KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terkait batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. "Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
OJK Longgarkan Aturan BMPK Demi Dukung Implementasi DHE SDA
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terkait batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. "Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).