KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu dukungan yang diberikan OJK adalah dengan mengecualikan bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dari penghitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. "Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
OJK Dukung Implementasi DHE SDA, Ini Sederet Upaya yang Dilakukan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu dukungan yang diberikan OJK adalah dengan mengecualikan bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dari penghitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. "Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
TAG: