JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan perizinan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pasalnya, sejauh ini baru 20 LKM yang memiliki izin usaha. Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi. Masalah yang kerap menghambat LKM mendaftarkan diri ke OJK terkait permodalan. Selama ini, LKM tidak memiliki modal setoran secara tunai. Asal tahu, setoran modal LKM di tingkat desa diwajibkan sebesar Rp 50 juta. Lalu di tingkat kelurahan sebesar Rp 100 juta dan tingkat kecamatan Rp 150 juta.
OJK longgarkan aturan perizinan LKM
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan perizinan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pasalnya, sejauh ini baru 20 LKM yang memiliki izin usaha. Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi. Masalah yang kerap menghambat LKM mendaftarkan diri ke OJK terkait permodalan. Selama ini, LKM tidak memiliki modal setoran secara tunai. Asal tahu, setoran modal LKM di tingkat desa diwajibkan sebesar Rp 50 juta. Lalu di tingkat kelurahan sebesar Rp 100 juta dan tingkat kecamatan Rp 150 juta.