OJK longgarkan aturan perizinan LKM



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan perizinan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Pasalnya, sejauh ini baru 20 LKM yang memiliki izin usaha.

Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi. Masalah yang kerap menghambat LKM mendaftarkan diri ke OJK terkait permodalan.

Selama ini, LKM tidak memiliki modal setoran secara tunai. Asal tahu, setoran modal LKM di tingkat desa diwajibkan sebesar Rp 50 juta. Lalu di tingkat kelurahan sebesar Rp 100 juta dan tingkat kecamatan Rp 150 juta.


"Kami ingin lebih cara halus untuk bisa menjaring LKM mau mendaftarkan izin usahanya. Maka, kami buka pintu lain yakni dengan diperbolehkan modal setoran secara non tunai baik berupa asset. Ini untuk yang mau jadi LKM loh kalau tidak mau juga tidak masalah. Tapi ingat ada sanksi dan hukum pidana dalam UU LKM tersebut," kata Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Jumat (8/1).

OJK yakin dengan kelonggaran dari sisi setoran modal, LKM akan tergerak untuk mendaftarkan izin usahanya. Apalagi OJK akan memberikan pembimbingan dalam menjaga kesehatan keuangan LKM. Misalnya, dengan mengenalkan penyisihan penyediaan aktiva produktif dalam laporan keuangan LKM. Agar, kredit macet yang berada di LKM dicadangkan.

"Kami harap LKM tidak resah meski terlambat mengajukan izin usahanya. Namun mereka masih bisa menjadi LKM dengan cara setoran modal non tunai. LKM yang ada saat ini seperti: bank desa, lumbung desa, Badan Kredit Desa (BKD) atau Baitul Maal Wat Tamwil atau (BMT) boleh menjadi LKM," kata Ikhsanuddin.

Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terbilang kaku mengatur syarat izin LKM. Padahal sifatnya LKM adalah lembaga pinjaman dan simpanan yang nilainya kecil. Sehingga membuat LKM kesulitan untuk melakukan pengajuan izin usaha.

Hal ini membuat dari batas kewajiban LKM mengajukan izin usaha yang berakhir Januari 2015 hanya 20 LKM yang memiliki izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto