KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam sederet paket kebijakan stimulus lanjutan tersebut ada beberapa pelonggaran. Pertama, kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal 2,5% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV ditiadakan sampai 31 Maret 2021. Capital conservaton buffer merupakan salah satu komponen modal tambahan yang tercantum dalam Basel III. Singkatnya, modal tambahan ini memang senagaja dipupuk oleh bank besar sebagai penyangga jika terjadi potensi kerugian atau krisis di sebuah bank.
OJK longgarkan ketentuan modal tambahan Basel III, apa kata para bankir?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan relaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam sederet paket kebijakan stimulus lanjutan tersebut ada beberapa pelonggaran. Pertama, kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal 2,5% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV ditiadakan sampai 31 Maret 2021. Capital conservaton buffer merupakan salah satu komponen modal tambahan yang tercantum dalam Basel III. Singkatnya, modal tambahan ini memang senagaja dipupuk oleh bank besar sebagai penyangga jika terjadi potensi kerugian atau krisis di sebuah bank.