JAKARTA. Aturan anyar soal retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri resmi meluncur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis paket aturan berupa POJK dan surat edaran sekaligus. Paket beleid baru ini terdiri dari POJK nomor 14 /POJK.05/2015 tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri serta surat edaran OJK nomor 31/SEOJK.05/2015 tentang batas retensi sendiri, besar dukungan reasuransi, dan laporan program reasuransi dan retrosesi. Di aturan baru ini disebutkan beberapa lini bisnis semisal harta benda, pengangkutan, energi on shore, dan rekayasa dari perusahaan dengan modal sendiri di bawah Rp 500 miliar minimal harus menahan 1,5% dari modal untuk tiap risiko dari lini bisnis tersebut.
OJK luncurkan aturan retensi baru
JAKARTA. Aturan anyar soal retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri resmi meluncur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis paket aturan berupa POJK dan surat edaran sekaligus. Paket beleid baru ini terdiri dari POJK nomor 14 /POJK.05/2015 tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri serta surat edaran OJK nomor 31/SEOJK.05/2015 tentang batas retensi sendiri, besar dukungan reasuransi, dan laporan program reasuransi dan retrosesi. Di aturan baru ini disebutkan beberapa lini bisnis semisal harta benda, pengangkutan, energi on shore, dan rekayasa dari perusahaan dengan modal sendiri di bawah Rp 500 miliar minimal harus menahan 1,5% dari modal untuk tiap risiko dari lini bisnis tersebut.