KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat khususnya pagi penyandang disabilitas. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.
Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Desember 2024 Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas. “Hari ini OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata Friderica dikutip dari siaran pers, Jumat (6/12). Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keSetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pedoman Setara
bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas. Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47% pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas. Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik yang mengatakan bahwa
akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Murih Raharjo “Tantangannya berat, karena
provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market,” kata Jonna.
Editor: Yudho Winarto