KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi terbitkan peta jalan (
roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan peluncuran
roadmap ini mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “
Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” ujarnya di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (23/1).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan peran
roadmap ini untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Sejumlah Modal Ventura Siapkan Strategi Investasi Tahun 2024 “Peran
roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap
stakeholders di industri modal ventura untuk mencapai visi tersebut,” ungkapnya. Agusman menuturkan, beda modal ventura dengan pembiayaan lainnya yakni PMV fokus pada startup yang sebagian besar adalah UMKM. Menurutnya, pembiayaan UMKM dari PMV masih bisa terus ditingkatkan. OJK mencatat
outstanding penyaluran PMV hingga November 2023 mencapai Rp 17,39 triliun bila dibandingkan total
outstanding di lima tahun terakhir ini meningkat signifikan di mana pada 2018 baru mencapai Rp 8,46 triliun. “Penyaluran Modal Ventura ini diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573,07 ribu di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri. Lebih dari 98 persen dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan,” katanya. Selain itu, lanjut Agusman, sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan baik besar maupun eceran. Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh Modal Ventura. Agusman menyebutkan, ada empat pilar dalam
roadmap tersebut antara lain, tata kelola dan kelembagaan, literasi dan edukasi konsumen, pengembangan dan ekosistem serta pengaturan pengawasan dan perizinan. Lalu ada tiga fase, pertama penguatan fondasi dan konsolidasi 2024-2025, kedua menciptakan momentum 2026 dan 2027, ketiga penyesuaian dan pertumbuhan di 2028 dan seterusnya.
Baca Juga: Beleid Modal Minimal Modal Ventura Adapun dalam fase tersebut terdapat lima program strategis di antaranya: 1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk Venture Capital Company (VCC) dan Rp 25 miliar untuk Venture Debt Company (VDC), penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan, penguatan fungsi manajemen risiko dan tata kelola, pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, penyusunan standar kompetensi dan sertifikasi SDM, pendampingan dan capacity building. 2. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan melalui tindak lanjut UU PPSK, klasterisasi PMV berdasarkan kegiatan usaha dan penyesuaian kebijakan pengaturan dan pengawasan, penguatan pengaturan perizinan untuk PMV yang belum berizin, penguatan pengaturan Dana Ventura, penerapan Risk-Based Supervision, optimalisasi pengawasan APU-PPT. 3. Penguatan edukasi dan literasi konsumen melalui penguatan edukasi mengenai Dana Ventura, penguatan literasi mengenai lembaga dan produk modal ventura, sosialisasi dan penegakan kepatuhan kepada PMV yang tidak berizin.
4. Penguatan ekosistem PMV melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sinergi PMV dengan Dana Pensiun dan Perasuransian dalam rangka penguatan pendanaan, sinergi PMV dengan Asuransi/Penjaminan Kredit dalam rangka penguatan mitigasi risiko pembiayaan, sinergi PMV dengan inkubator dalam rangka pembiayaan wirausaha baru, sinergi PMV dengan Bank Kustodian dalam rangka pengembangan Dana Ventura, penguatan exit strategy melalui mekanisme IPO, penguatan sinergi dalam rangka pengembangan PMV Syariah. 5. Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan dan implementasi Early Warning System dan sistem pelaporan online. “Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri Modal Ventura ke depan,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .