KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kanal pelaporan digital SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai aktivitas keuangan ilegal. Seperti investasi bodong, robot trading, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sistem ini mulai efektif digunakan sejak 1 April 2025 melalui laman resmi sipasti.ojk.id. “Sebelumnya pengaduan masyarakat disampaikan melalui email, tapi kini sudah diperbarui menggunakan kanal khusus bernama SIPASTI,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).
OJK Luncurkan SIPASTI untuk Permudah Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kanal pelaporan digital SIPASTI (Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai aktivitas keuangan ilegal. Seperti investasi bodong, robot trading, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sistem ini mulai efektif digunakan sejak 1 April 2025 melalui laman resmi sipasti.ojk.id. “Sebelumnya pengaduan masyarakat disampaikan melalui email, tapi kini sudah diperbarui menggunakan kanal khusus bernama SIPASTI,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).