JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) di akhir tahun 2016. Sistem ini untuk memudahkan pencarian tentang aturan perbankan secara online bagi masyarakat dan stakeholder. OJK menilai manfaat Sikepo adalah memudahkan pengguna untuk mencari pengaturan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan. Juga, menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK pada paparannya menyampaikan, selama ini belum terdapat sarana yang memuat seluruh ketentuan perbankan yang lengkap dan komprehensif. Dengan adanya Sikepo, ketentuan perbankan disajikan secara sistematis berdasarkan topik atau klasifikasi tertentu.
OJK luncurkan sistem informasi aturan bank Sikepo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) di akhir tahun 2016. Sistem ini untuk memudahkan pencarian tentang aturan perbankan secara online bagi masyarakat dan stakeholder. OJK menilai manfaat Sikepo adalah memudahkan pengguna untuk mencari pengaturan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan. Juga, menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK pada paparannya menyampaikan, selama ini belum terdapat sarana yang memuat seluruh ketentuan perbankan yang lengkap dan komprehensif. Dengan adanya Sikepo, ketentuan perbankan disajikan secara sistematis berdasarkan topik atau klasifikasi tertentu.