KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dalam menjalankan bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending perlindungan konsumen menjadi sesuatu yang penting. Dengan demikian, saat ini regulator akan memfokuskan hal tersebut. Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini tugas terbesar OJK bersama dengan pelaku dan stakeholder terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang fintech yang menawarkan jasa pinjam-meminjam ini kepada masyarakat awam, terutama yang berdomisili di luar wilayah Jakarta. Jangan sampai, kata Alvin, ketidakpahaman masyarakat mengenai industri ini akan menjebak kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya berinvestasi maupun meminjam pada platform yang belum dilegalkan izin operasinya oleh OJK.
OJK makin fokus pada perlindungan konsumen di bisnis fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dalam menjalankan bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending perlindungan konsumen menjadi sesuatu yang penting. Dengan demikian, saat ini regulator akan memfokuskan hal tersebut. Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini tugas terbesar OJK bersama dengan pelaku dan stakeholder terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang fintech yang menawarkan jasa pinjam-meminjam ini kepada masyarakat awam, terutama yang berdomisili di luar wilayah Jakarta. Jangan sampai, kata Alvin, ketidakpahaman masyarakat mengenai industri ini akan menjebak kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya berinvestasi maupun meminjam pada platform yang belum dilegalkan izin operasinya oleh OJK.