OJK makin fokus pada perlindungan konsumen di bisnis fintech lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dalam menjalankan bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending perlindungan konsumen menjadi sesuatu yang penting. Dengan demikian, saat ini regulator akan memfokuskan hal tersebut.

Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini tugas terbesar OJK bersama dengan pelaku dan stakeholder terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang fintech yang menawarkan jasa pinjam-meminjam ini kepada masyarakat awam, terutama yang berdomisili di luar wilayah Jakarta.

Jangan sampai, kata Alvin, ketidakpahaman masyarakat mengenai industri ini akan menjebak kepada hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti misalnya berinvestasi maupun meminjam pada platform yang belum dilegalkan izin operasinya oleh OJK.


"Industri fintech lending di Jakarta bisa jadi sudah terkenal hampir semua tahu, lalu bagaimana yang di luar jakarta seperti Kalimantan, Sumatera dan sebagainya. Ini hal yang baru, sehingga tugas kita bersama membetikan informasi," kata Alvin di Jakarta, Rabu (18/4).

Suatu perusahaan yang sudah terdaftar di OJK pun harus dengan jelas mencantumkan disclaimer di webistenya, sehingga masyarakat mengetahui risiko yang jelas.

Lalu, tak hanya itu, OJK juga akan mendorong pelaku fintech lending berkolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya seperti perbankan, multifinance hingga perusahaan asuransi. Dengan begini, ekosistem fintech lending akan terus berkembang dan membuat inklusi keuangan juga akan turut meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia