KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mencapai Rp 19,02 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat 14,95% secara tahunan (year on year/YoY), mencerminkan masih terjaganya kinerja industri dana pensiun di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa besaran pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk jumlah peserta yang memasuki masa pensiun. "Selain itu, ada faktor peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
OJK: Manfaat Dana Pensiun Sukarela Naik 14,95%, PHK Belum Berdampak Sistemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembayaran manfaat dana pensiun sukarela mencapai Rp 19,02 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat 14,95% secara tahunan (year on year/YoY), mencerminkan masih terjaganya kinerja industri dana pensiun di tengah dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa besaran pembayaran manfaat pensiun dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk jumlah peserta yang memasuki masa pensiun. "Selain itu, ada faktor peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).