OJK: Masa Survival Sudah Lewat



KONTAN.CO.ID - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19 terhadap sektor jasa keuangan diperkirakan sudah mencapai titik bawah dan diperkirakan akan mulai mengalami perbaikan.

“Kami memandang, fase survival telah dapat kita lalui dengan baik. Saat ini kita memasuki fase recovery dan kami bersama industri jasa keuangan siap untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh dalam jumpa pers online KSSK di Jakarta, Rabu.

Wimboh menilai indikator perbaikan terlihat dari laju pertumbuhan kredit perbankan yang pada Juni hanya mencapai 1,49 persen (yoy), namun peningkatan terlihat pada angka sementara pertumbuhan kredit pada 23 Juli yang tumbuh 2,27 (yoy).


Pertumbuhan kredit yang meningkat ini, menurutnya merupakan hasil dari berbagai kebijakan yang dilakukan OJK bersama Pemerintah seperti kebijakan relaksasi kredit dan Penempatan Uang Negara yang telah dilakukan ke bank-bank BUMN dan sejumlah bank pembangunan daerah.

“Kami meyakini, berbagai stimulus yang diberikan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di industri perbankan dan penjaminan kredit UMKM dan korporasi akan dapat mendorong penyaluran kredit lebih tinggi lagi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Peran relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang langsung lancar di POJK 11/2020 sangat signifikan dalam menjaga tingkat NPL dan Permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan tetap dapat terjaga dengan baik.

Untuk terus mendorong perbaikan menuju pemulihan ekonomi, OJK akan mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian.

Selain itu, reformasi di sektor jasa keuangan tetap dilakukan terutama di sektor pasar modal dan IKNB untuk memitigasi potensi risiko sekaligus untuk mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan ke depan.

Realisasi kebijakan stimulus OJK yang memberikan restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.

Untuk realisasi restrukturisasi pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta  jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal