KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar hingga April 2026. Berdasarkan data OJK, sebanyak 14 penyelenggara dari total 94 perusahaan fintech P2P lending masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi pada Maret 2026 yang tercatat sebanyak 11 penyelenggara. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK: Masih Ada 14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar hingga April 2026. Berdasarkan data OJK, sebanyak 14 penyelenggara dari total 94 perusahaan fintech P2P lending masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi pada Maret 2026 yang tercatat sebanyak 11 penyelenggara. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/6/2026).
TAG: