KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. “Terkait penguatan permodalan, berdasarkan posisi April 2026 sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK: Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan perasuransian telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. “Terkait penguatan permodalan, berdasarkan posisi April 2026 sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp 250 miliar,” ujar Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (5/6/2026).
TAG: