KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peningkatan ekuitas minimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar mulai 4 Juli 2025. Namun, hampir setahun diberlakukan, masih terdapat penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut terdapat 14 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per April 2026.
OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peningkatan ekuitas minimum untuk industri fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar mulai 4 Juli 2025. Namun, hampir setahun diberlakukan, masih terdapat penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut terdapat 14 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per April 2026.
TAG: