KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan pihaknya masih akan menerbitkan sejumlah peraturan lanjutan dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di antaranya mengatur penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan sektor PVML. Agusman menyebut OJK juga akan melakukan deregulasi atau penyempurnaan beberapa ketentuan untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan.
OJK Masih akan Menerbitkan Sejumlah Ketentuan di Bidang PVML pada 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan menerbitkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman mengatakan pihaknya masih akan menerbitkan sejumlah peraturan lanjutan dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di antaranya mengatur penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan sektor PVML. Agusman menyebut OJK juga akan melakukan deregulasi atau penyempurnaan beberapa ketentuan untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan.
TAG: