KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah. Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi Covdi-19 tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu. "(Analisis) ini akan kita matangkan segera untuk melihat sektor dan wilayah yang masih butuh dukungan restrukturisasi kredit untuk selanjutnya disampaikan kebijakan relaksasinya," kata Mahedra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).
OJK Masih Analisis Sektor yang Perlu Diberi Perpanjangan Restrukturisasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 setelah berakhir pada Maret 2023. Namun, perpanjangan tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan selektif dengan mempertimbangkan sektor, industri dan wilayah. Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan, terkait kebijakan restrukturisasi Covdi-19 tersebut, pihaknya masih mencermati secara menyeluruh, bukan hanya kinerja kredit dan perbankan, tetapi melakukan analisis lebih dalam dari sisi sektor, industri dan wilayah dari nasabah yang ikut restrukturisasi itu. "(Analisis) ini akan kita matangkan segera untuk melihat sektor dan wilayah yang masih butuh dukungan restrukturisasi kredit untuk selanjutnya disampaikan kebijakan relaksasinya," kata Mahedra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).