KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga kini pihaknya masih menyusun ketentuan soal peningkatan modal bank umum. Sebelumnya Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menargetkan calon beleid ini bisa terbit akhir Januari. “Belum terbit, saat ini kami masih proses rule making rule,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (3/2). Baca Juga: Jelang pengumuman BPS, berikut prediksi BI dan para ekonom untuk inflasi Januari 2020
Asal tahu, dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Adapun sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha, hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut. Sejumlah bank bermodal mini anggota bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 sebelumnya kepada Kontan.co.id mengaku tengah menyiapkan aksi penambahan modal untuk mematuhi ketentuan anyar ini.