OJK masih bahas usulan obligasi BUMN infrastruktur



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas usulan agar obligasi korporasi BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur dapat juga dikategorikan sebagai instrumen surat utang negara (SUN) bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Jadi kami sedang melakukan pembahasan lagi dan tentunya (akan rilis) kalau memang sananya (BUMN infrastruktur) juga sudah siap. Misalnya berapa banyak obligasi korporasi BUMN yang akan dikeluarkan," kata Kepala Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Firdaus sendiri mengapresiasi adanya usulan tersebut, karena menurutnya pemenuhan kewajiban surat utang negara atau obligasi itu, memang ditujukan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur yang tengah digenjot oleh pemerintah.


"Karena obligasi yang diwajibkan itu bukan cuma satu atau dua tahun tapi lima tahun atau sepuluh tahun, artinya tidak ada keberatan dari pihak pemerintah. Jadi bukan keharusan untuk sekedar menutup defisit APBN (dengan wajib beli obligasi), tapi untuk bangun infrastruktur," ujar Firdaus.

Oleh karena itu, lanjutnya, apabila dari korporasi BUMN infrastruktur sendiri telah siap untuk mengeluarkan obligasi, OJK tinggal meninjau saja Surat Edaran (SE) yang diterbitkan kepada perusahan asuransi dan dana pensiun.

Untuk 2016, kewajiban pemenuhan SUN oleh IKNB sebesar 20 persen, sedangkan pada tahun depan naik 10 persen menjadi 30 persen.

Terkait dengan kekhawatiran ada tarik menarik antara surat berharga negara (SBN) dan obligasi BUMN infrastruktur, otoritas menyatakan nanti memang akan diatur prosentasenya sehingga tidak ada persaingan antara keduanya yang dapat berujung saling meninggikan tawaran tingkat bunga.

"Pasti ada (prosentasenya), tapi berapa persen kita lihat dulu keteserdiaan sana berapa yang korporasi terbitkan. Kan gak semua diharapkan hanya dijual ke IKNB," ujar Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan