KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pencabutan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending. Sebagai informasi, moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak. Karena menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara fintech P2P lending baru tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK, perlu adanya koordinasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden.
OJK Masih Berkoordinasi Soal Pencabutan Moratorium Izin Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait pencabutan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending. Sebagai informasi, moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak. Karena menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara fintech P2P lending baru tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK, perlu adanya koordinasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden.