KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman hingga September 2026. Dia bilang pendalaman 15 entitas tersebut dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti. Baca Juga: Pandai Gadai Siap Berekspansi Usai Dapat Izin Usaha Skala Nasional
OJK Masih Dalami 15 Pialang Asuransi dan Reasuransi yang Diduga Beroperasi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman terhadap entitas yang diduga menyelenggarakan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman hingga September 2026. Dia bilang pendalaman 15 entitas tersebut dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti. Baca Juga: Pandai Gadai Siap Berekspansi Usai Dapat Izin Usaha Skala Nasional
TAG: